Selasa, 20 Mei 2014

SISIEM POLITIK DI INDONESIA

SISTEM POLITIK DI INDONESIA 

PENGERTIAN SISTEM POLITIK
A.    SISTEM
1.      Secara Umum
è Suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
2.      Menurut Para Ahli
a.        Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English,
ó sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan.
b.      Almond  and Powel, 1966:19,
ó sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen).
c.       Prof.Pamudji
óSistem sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir , suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh

B.     POLITIK
1.      Secara Umum
è Macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara  yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuam-tujuan sistem itu
2.      Menurut Para Ahli
a.      Menurut HITLER
ð  Seni melakukan perjuangan hidup bangsa untuk mempertahankan eksistensinya.
b.     Menurut Isaac  D’Israel
ð  Seni memerintah manusia melalui mensiasati mereka.
c.      Menurut Jayce Mitchel
ð  Pengambilan keputusan kolektifatau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakatnya.
d.     Menurut Bernard Cuck
ð  Kegiatan dimana nilai berbeda dalam satu unit pemerintahan didamaikan.
e.      Menurut Lasswell
ð  Proses dimana nilai disosialisasikan dalam masyarakat secara atraktif.
f.        Austin Ranney mendefinisikan,
ð   Politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy).
g.     Teori Klasik Aristoteles
ð  Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama .
h.     Harold D. Laswell menyebut bahwa,
ð   Politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how.
i.       Ramlan Surbakti mendefinisikan
ð  Politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu.

C.     SISTEM POLITIK
1.     Secara Umum
è Keseluruhan dari unsur-unsur yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya yang berkaita dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan karena kaitannya dengan pengambilan keputusan , kekuasaan , kebijakan dan pembagian kekuasaan dalam suatu negara.
2.     Menurut Para Ahli
a.       Rusadi Sumintapura
ð  Sistem politik ialah mekanisme seperangkat funsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langgeng.
b.      David Easton
ð  Sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara orotitatif kepada masyarakat.
c.       Robert Dahl
ð  Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan ,aturan-aturan dan kewenangan.
d.      Almond
ð  Sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
1.      Semua sistem politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik
2.      Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
3.      Semua sistem politik , walaupun dispesifikasikan dengan berbagai unsur baik itu pada masyarakat primitif maupun masyarakat modern ,melaksanakan banyak fungsi
4.      Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan.
FUNGSI POLITIK
a.       Perumusan kepentingan (oleh LSM , dan kelompok-kelompok kepentingan).
b.      Pemaduan kepentingan (partai politik ,lembaga legislatif dan ekskutif).
c.       Pembuatan kebijakan umum , (lembaga ekskutif dan legislatif).
d.      Penerapan kebijakan , (aparat birokrasi pemerintah/PNS di bawah ekskutif).
e.       Pengawasan pelaksanaan kebijakan/fungsi mengadili pelanggar hukum (lembaga peradilan).
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
Æ      Sukarno dalam bukunya Perbandingan Sistem Politik, membagi sistem politik sebagai berikut :
1.      Sistem politik tradisional terdiri atas sistem poltik patriachal , sistem politik patrimonial, dan sistem politik feodal.
2.      Sistem politik antara tradisional dan modern yang disebut dengan sistem politik kerajaan birokrasi (The historical bureaucratic empire).
3.      Sistem politik modern yang terdiri atas sistem politik demokrasi dan sistem politik kediktatoran (otoriter/totaliter).
*      Demokrasi
v  Ada empat prinsip yang terkait dalam pemerintahan demokrasi :
a.       Kedaulatan rakyat
b.       persamaan politik
c.       Konsultasio pada rakyat
d.      Pemerintah mayoritas
v  Khusus demokrasi pancasila mempunyai prinsip :
a.       Persamaan bagi semua warga negara
b.      Keseimbangan hak dan kewajiban
c.       Musyawarah mufakat
d.      Kebebasan yang bertanggung jawab
e.       Kekeluargaan
f.       Keadilan sosial
*      Kediktatoran : disebut juga sistem totaliter/otoriter
Yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi untuk memerintah di pegang dan dijalankan oleh satu orang atau sekelompok kecil elit.
Ciri-ciri pemerintah otoriter:
a.       Mempunyai sebuah idiologi resmi yang mencakup semua aspek kehidupan.
b.      Negara hanya mempunyai satu partai tunggal .
c.       Negara mengawasi seluruh kegiatan penduduk.
d.      Adanya monopoli terhadap media masa.
e.       Adanya control yang ketat melalui kekuatan militer.
f.       Diberlakukannya system etatisme (kegiatan ekonomi semua dikuasai dan dimiliki negara).
Æ      Almond dan Powell membagi sistem politki sabai berikut :
a.       Sistem-sistem primitif yang intermitten (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan (parachiale).
b.      Sistem-sistem tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subjek”.
c.       Sistem-sistem modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan aktiviitas budaya politik “participant”.
Æ      Alfian membagi sistem politik menjadi empat tipe, yakni :
a.       Sistem politik otoriter/totaliter.
b.      Sistem politriuk anarki.
c.       Sistem politik demokrasi.
d.      Sistem politik demokrasi dalam transisi.
LEMBAGA POLITIK
Dalam kehidupan politik banyak lembaga politik. Secara garis besar, lembaga politik dibagi menjadi dua :
1.      Suprastruktur politik (lembaga politik tingkat atas)
2.      Infrastruktur politik (lembaga politik tingkat bawah)
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat bahwa di Indonesia terdapat lembaga-lembaga yang merupakan suprastruktur politik dan lembaga-lembaga politik yang merupakan infrastruktur politik. Untuk itu pembahasan mengenai suprastruktur politik dan infrastruktur politik dalam buku ini dikaitkan dengan keadaan di Indonesia.

SUPRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Suprastruktur politik adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.
Suprastruktur politik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1.      MPR                                                                      6. Mahkamah Agung
2.      DPR                                                                      7. Mahkamah Konstitusi
3.      DPD                                                                      8. Komisi Yudisial
4.      Presiden dan Wakil Presiden                                9. Pemda
5.      Badan Pemeriksa Keuangan
Berdasarkanajaran Trias Politica (Montesqueau), ada 3 kekuasaan :
a.       Kekuasaan Legislatif à kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
b.      Kekuasaan Eksekutif à kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan atau menyelenggarakan pemerintah.
c.       Kekuasaan Yudikatif à kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan disebut pula kekuasaan kehakiman.
KETERANGAN
1.      Lembaga Pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif
a.       Fungsi legislasi, membentuk undang-undang
b.      Fungsi pengawasan/kontrol, mengawasi tindakan pemerintah
c.       Fungsi anggaran, menetapkan APBN
v  MPR
Menjalankan fungsi Legislasi :
*      Menetapkan UUD
*      Mengubah UUD
Menjalankan fungsi pengawasan :
·         Mengambil keputusan atas usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden ditengah masa jabatannya
v  DPR
·         Fungsi legislasi, pembuatan undang-undang.
·         Fungsi pengawasan, mengawasi pemerintah (presiden dan wakil presiden) dalam menjalankan tugasnya.
·         Fungsi anggaran, setiap RAPBN harus mendapat persetujuan DPR sebelum dilaksanakan.
Hak-hak DPR
·         Hak budget, hak untuk menetapkan APBN.
·         Hak inisiatif, hak untuk mengajukan RUU dan usulan-usulan pada pemerintah.
·         Hak amandemen, hak untuk mengubah RUU
·         Hak interpelasi, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah di bidang tertentu.
·         Hak menyatakan pendapat, menyatakan penilaian dan pandangan atas keterangan atau tindakan pemerintah.
·         Hak angket, hak untuk mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu masalah tertentu.
v  DPD
·         Fungsi legislasi, mengajukan RUU dan membahasnya.
·         Fungsi anggaran, memberi pertimbangan atas RAPBN.
·         Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan UU yang menyangkut otonomi daerah.
2.      Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif
Yaitu presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemarintahan dan wakil presiden serta dibantu para menteri.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan lembaga eksekutif.
a.       Dalam proses pembuatan UU presiden berhak mengajukan RUU dan membahasnya bersama dengan DPR.
b.      Syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden :
1.)    WNI sejak kelahirannya
2.)    Tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3.)    Tidak pernah mengkhianati negara
4.)    Mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.)    Memenuhi persyaratan lain yang diatur dengan UU.
c.       Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan.
d.      Masa jabatan Presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan.
e.       Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya. Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti:
1.)    Mengkhianati negara
2.)    Korupsi, penyuapan, dan tindakan berat lainnya
3.)    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai presiden dan wakil presiden
f.       Dalam mengangkat dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
g.      Dalam memberi grasi dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan MA.
h.      Dalam memberi dan menerima amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
3.      Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/Yudikatif
Fungsi yudikatif dijalankan oleh MA, Mahkamah Konstitusi dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya.
INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat :
1.)    PARTAI POLITIK
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan negara melalui pemilihan umum (PEMILU).

2.)    ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Organisasi kemasyarakatan adalah perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan.
3.)    KELOMPOK KEPENTINGAN
Kelompok kepentingan adalah sekelompok orang yang memiliki persamaan sifat,sikap, kepercayaan dan atau tujuan yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu.
Ciri-ciri dari kelompok kepentingan adalah sebagai berikut :
a.       Merupakan kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan
b.      Adanya kepentingan yang sama yang menyatukan orang-orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.
c.       Setiap aktivitas kelompok kepentingan selalu bergabung dengan isu publik yang ditujukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.
d.      Setiap aktivitas kelompok kepentingan yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.
e.       Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, tetapi lebih pada upaya paretisipasi politik.
f.       Adanya berbagai tipe atau variasi kelompok kepentingan karena tergantung pada karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan
Menurut Gabriel A. Almond , jenis-jenis kelompok kepentingan  sebagai berikut :
a.      Kelompok Anomik
Kelompok-kelompok anomik ini terbentuk di antara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dan karena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur, kelompok ini sering bertumpang tindih (overlap) dengan bentuk-bentuk partisipasi politik nonkonvesional, seperti demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan politik dan sebagainya.
b.      Kelompok Nonassiasional
Kelompok kepentingan nonassosiasional, biasanya jarang yang terorganisir rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala.
c.       Kelompok Institusional
Organisasi-organisasi seperti partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif, militer birokrasi, dan gereja seringkali mendukung kelompok kepentingan institusional atau memiliki anggota-anggota yang khusus bertanggung jawab melakukan kegiatan lobbying.



d.      Kelompok Assosiasonal
Kelompok Assosiasonal meliputi serikat buruh,federasi kamar dagang atau perkumpulan usahawan dan insdustrialis, paguyupan etnik, persatuan-persatuan yang diorganisir oleh kelompok-kelompok agama.
4.)    KELOMPOK PENEKAN
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain :
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b.      Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c.       Organisasi Kepemudaan,
d.      Organisasi Lingkungan Hidup,
e.       Organisasi pembela Hukum dan HAM, serta
f.       Yayasan atau Badan hukum lainnya.
5.)    MEDIA MASSA
Media massa merupakan sarana komunikasi, termasuk orang-orang yang bergerak di bidang media massa. Media massa yang dimakksud dalam arti luas dan arti sempit.
a.       Media massa dalam arti sempit adalah media cetak, yaitu surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-bulletin pada kantor berita. Media massa ini disebut dengan pers.
b.               Media massa dalam arti luas mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya, radio, televisi, dan internet. Pers dalam arti media cetak termasuk media komunikasi.
Peran pers dalam negara demokrasi adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai penyalur informasi/berita secara objektif.
b.      Sebagai alat control atau pengawasan sosial rakyat terhadap para penyelenggara negara.
c.       Sebagai sarana apembentuk pendapat umum.
d.      Sebagai pelapor pertanggungjawaban pemerintah (akuntabilitas).

e.       Sebagai saran peringatan diri.