PENGERTIAN SISTEM POLITIK
A. SISTEM
1. Secara
Umum
è Suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau
perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks atau utuh.
2. Menurut
Para Ahli
a. Menurut The Advanced Learner’s Dictionary
of Current English,
ó
sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah
bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja
bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan.
b. Almond
and Powel, 1966:19,
ó
sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen
atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung
(interdependen).
c. Prof.Pamudji
óSistem
sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir ,
suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh
B. POLITIK
1. Secara
Umum
è Macam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara
yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan
tujuam-tujuan sistem itu
2. Menurut
Para Ahli
a.
Menurut HITLER
ð Seni
melakukan perjuangan hidup bangsa untuk mempertahankan eksistensinya.
b.
Menurut Isaac D’Israel
ð Seni
memerintah manusia melalui mensiasati mereka.
c.
Menurut Jayce Mitchel
ð Pengambilan
keputusan kolektifatau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakatnya.
d.
Menurut Bernard Cuck
ð Kegiatan
dimana nilai berbeda dalam satu unit pemerintahan didamaikan.
e.
Menurut Lasswell
ð Proses
dimana nilai disosialisasikan dalam masyarakat secara atraktif.
f.
Austin Ranney mendefinisikan,
ð Politik sebagai proses pembuatan kebijakan
pemerintahan (public policy).
g.
Teori Klasik Aristoteles
ð Usaha
yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama .
h.
Harold D. Laswell menyebut bahwa,
ð Politik itu menyangkut proses
penentuan who get what, when and how.
i.
Ramlan Surbakti mendefinisikan
ð Politik
sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan
kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu.
C. SISTEM
POLITIK
1.
Secara Umum
è Keseluruhan
dari unsur-unsur yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya
yang berkaita dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan karena
kaitannya dengan pengambilan keputusan , kekuasaan , kebijakan dan pembagian
kekuasaan dalam suatu negara.
2.
Menurut Para Ahli
a. Rusadi
Sumintapura
ð Sistem
politik ialah mekanisme seperangkat funsi atau peranan dalam struktur politik
dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langgeng.
b. David
Easton
ð Sistem
politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh
tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara orotitatif kepada
masyarakat.
c. Robert
Dahl
ð Sistem
politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan
sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan ,aturan-aturan dan kewenangan.
d. Almond
ð Sistem
politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
1. Semua
sistem politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik
2. Semua
sistem politik menjalankan fungsi-fungsi
yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang ditimbulkan karena
perbedaan struktur.
3. Semua
sistem politik , walaupun dispesifikasikan dengan berbagai unsur baik itu pada
masyarakat primitif maupun masyarakat modern ,melaksanakan banyak fungsi
4. Semua
sistem politik adalah sistem campuran
dalam pengertian kebudayaan.
FUNGSI POLITIK
a. Perumusan
kepentingan (oleh LSM , dan kelompok-kelompok kepentingan).
b. Pemaduan
kepentingan (partai politik ,lembaga legislatif dan ekskutif).
c. Pembuatan
kebijakan umum , (lembaga ekskutif dan legislatif).
d. Penerapan
kebijakan , (aparat birokrasi pemerintah/PNS di bawah ekskutif).
e. Pengawasan
pelaksanaan kebijakan/fungsi mengadili pelanggar hukum (lembaga peradilan).
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
Æ Sukarno
dalam bukunya Perbandingan Sistem Politik, membagi sistem politik sebagai
berikut :
1. Sistem
politik tradisional terdiri atas sistem poltik patriachal , sistem politik
patrimonial, dan sistem politik feodal.
2. Sistem
politik antara tradisional dan modern yang disebut dengan sistem politik
kerajaan birokrasi (The historical
bureaucratic empire).
3. Sistem
politik modern yang terdiri atas sistem politik demokrasi dan sistem politik
kediktatoran (otoriter/totaliter).
Demokrasi
v Ada
empat prinsip yang terkait dalam pemerintahan demokrasi :
a. Kedaulatan
rakyat
b. persamaan politik
c. Konsultasio
pada rakyat
d. Pemerintah
mayoritas
v Khusus
demokrasi pancasila mempunyai prinsip :
a. Persamaan
bagi semua warga negara
b. Keseimbangan
hak dan kewajiban
c. Musyawarah
mufakat
d. Kebebasan
yang bertanggung jawab
e. Kekeluargaan
f. Keadilan
sosial
Kediktatoran : disebut juga sistem
totaliter/otoriter
Yaitu
suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi untuk memerintah di pegang
dan dijalankan oleh satu orang atau sekelompok kecil elit.
Ciri-ciri pemerintah otoriter:
a. Mempunyai
sebuah idiologi resmi yang mencakup semua aspek kehidupan.
b. Negara
hanya mempunyai satu partai tunggal .
c. Negara
mengawasi seluruh kegiatan penduduk.
d. Adanya
monopoli terhadap media masa.
e. Adanya
control yang ketat melalui kekuatan militer.
f. Diberlakukannya
system etatisme (kegiatan ekonomi semua dikuasai dan dimiliki negara).
Æ Almond
dan Powell membagi sistem politki sabai berikut :
a. Sistem-sistem
primitif yang intermitten (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem
politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi
terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan
yang samar-samar dan bersifat keagamaan (parachiale).
b. Sistem-sistem
tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang
berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subjek”.
c. Sistem-sistem
modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai
politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan
mencerminkan aktiviitas budaya politik “participant”.
Æ Alfian
membagi sistem politik menjadi empat tipe, yakni :
a. Sistem
politik otoriter/totaliter.
b. Sistem
politriuk anarki.
c. Sistem
politik demokrasi.
d. Sistem
politik demokrasi dalam transisi.
LEMBAGA POLITIK
Dalam kehidupan politik
banyak lembaga politik. Secara garis besar, lembaga politik dibagi menjadi dua
:
1. Suprastruktur
politik (lembaga politik tingkat
atas)
2. Infrastruktur
politik (lembaga politik tingkat
bawah)
Sejak
tahun 1985 berkembang pendapat bahwa di Indonesia terdapat lembaga-lembaga yang
merupakan suprastruktur politik dan lembaga-lembaga politik yang merupakan
infrastruktur politik. Untuk itu pembahasan mengenai suprastruktur politik dan
infrastruktur politik dalam buku ini dikaitkan dengan keadaan di Indonesia.
SUPRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Suprastruktur politik
adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk
menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.
Suprastruktur
politik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah sebagai berikut.
1. MPR 6.
Mahkamah Agung
2. DPR 7.
Mahkamah Konstitusi
3. DPD 8.
Komisi Yudisial
4. Presiden
dan Wakil Presiden 9.
Pemda
5. Badan
Pemeriksa Keuangan
Berdasarkanajaran
Trias Politica (Montesqueau), ada 3 kekuasaan :
a. Kekuasaan
Legislatif à
kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
b. Kekuasaan
Eksekutif à
kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan atau menyelenggarakan
pemerintah.
c. Kekuasaan
Yudikatif à
kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan disebut pula
kekuasaan kehakiman.
KETERANGAN
1. Lembaga
Pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif
a. Fungsi
legislasi, membentuk undang-undang
b. Fungsi
pengawasan/kontrol, mengawasi tindakan pemerintah
c. Fungsi
anggaran, menetapkan APBN
v MPR
Menjalankan
fungsi Legislasi :
Menetapkan UUD
Mengubah UUD
Menjalankan
fungsi pengawasan :
·
Mengambil keputusan atas usulan DPR
untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden ditengah masa jabatannya
v DPR
·
Fungsi legislasi, pembuatan
undang-undang.
·
Fungsi pengawasan, mengawasi pemerintah
(presiden dan wakil presiden) dalam menjalankan tugasnya.
·
Fungsi anggaran, setiap RAPBN harus
mendapat persetujuan DPR sebelum dilaksanakan.
Hak-hak
DPR
·
Hak budget, hak untuk menetapkan APBN.
·
Hak inisiatif, hak untuk mengajukan RUU
dan usulan-usulan pada pemerintah.
·
Hak amandemen, hak untuk mengubah RUU
·
Hak interpelasi, hak untuk meminta
keterangan pada pemerintah di bidang tertentu.
·
Hak menyatakan pendapat, menyatakan
penilaian dan pandangan atas keterangan atau tindakan pemerintah.
·
Hak angket, hak untuk mengadakan
penyelidikan sendiri atas suatu masalah tertentu.
v DPD
·
Fungsi legislasi, mengajukan RUU dan
membahasnya.
·
Fungsi anggaran, memberi pertimbangan
atas RAPBN.
·
Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan
UU yang menyangkut otonomi daerah.
2. Lembaga
pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif
Yaitu presiden baik sebagai kepala
negara maupun sebagai kepala pemarintahan dan wakil presiden serta dibantu para
menteri.
Hal-hal
penting yang berkaitan dengan lembaga eksekutif.
a. Dalam
proses pembuatan UU presiden berhak mengajukan RUU dan membahasnya bersama
dengan DPR.
b. Syarat-syarat
menjadi presiden dan wakil presiden :
1.) WNI
sejak kelahirannya
2.) Tidak
pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3.) Tidak
pernah mengkhianati negara
4.) Mampu
secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden
5.) Memenuhi
persyaratan lain yang diatur dengan UU.
c. Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan.
d. Masa
jabatan Presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan sesudahnya bisa
dipilih kembali tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan.
e. Presiden
dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti:
1.) Mengkhianati
negara
2.) Korupsi,
penyuapan, dan tindakan berat lainnya
3.) Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat sebagai presiden dan wakil presiden
f. Dalam
mengangkat dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Dalam
memberi grasi dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan MA.
h. Dalam
memberi dan menerima amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
3. Lembaga
pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/Yudikatif
Fungsi yudikatif dijalankan oleh MA,
Mahkamah Konstitusi dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya.
INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik
yang ada dalam masyarakat :
1.)
PARTAI
POLITIK
Partai politik adalah organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota,masyarakat,bangsa dan negara melalui pemilihan umum (PEMILU).
2.)
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Organisasi kemasyarakatan adalah perkumpulan yang
dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk
memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan.
3.)
KELOMPOK
KEPENTINGAN
Kelompok kepentingan adalah sekelompok orang yang
memiliki persamaan sifat,sikap, kepercayaan dan atau tujuan yang sepakat
mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau
tuntutan kelompok itu.
Ciri-ciri dari kelompok
kepentingan adalah sebagai berikut :
a. Merupakan
kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu
yang diperjuangkan
b. Adanya
kepentingan yang sama yang menyatukan orang-orang untuk bergabung membentuk
satu organisasi dengan nama tertentu.
c. Setiap
aktivitas kelompok kepentingan selalu bergabung dengan isu publik yang
ditujukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.
d. Setiap
aktivitas kelompok kepentingan yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat
mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.
e. Aktivitas
kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, tetapi
lebih pada upaya paretisipasi politik.
f. Adanya
berbagai tipe atau variasi kelompok kepentingan karena tergantung pada
karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan
Menurut Gabriel A. Almond , jenis-jenis kelompok
kepentingan sebagai berikut :
a.
Kelompok
Anomik
Kelompok-kelompok
anomik ini terbentuk di antara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan
hanya seketika, dan karena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang
mengatur, kelompok ini sering bertumpang tindih (overlap) dengan bentuk-bentuk
partisipasi politik nonkonvesional, seperti demonstrasi, kerusuhan, tindak
kekerasan politik dan sebagainya.
b.
Kelompok
Nonassiasional
Kelompok
kepentingan nonassosiasional, biasanya jarang yang terorganisir rapi dan
kegiatannya bersifat kadang kala.
c.
Kelompok
Institusional
Organisasi-organisasi
seperti partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif, militer birokrasi,
dan gereja seringkali mendukung kelompok kepentingan institusional atau
memiliki anggota-anggota yang khusus bertanggung jawab melakukan kegiatan lobbying.
d.
Kelompok
Assosiasonal
Kelompok
Assosiasonal meliputi serikat buruh,federasi kamar dagang atau perkumpulan
usahawan dan insdustrialis, paguyupan etnik, persatuan-persatuan yang
diorganisir oleh kelompok-kelompok agama.
4.)
KELOMPOK
PENEKAN
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa
asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain :
a. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi
sosial keagamaan,
c. Organisasi
Kepemudaan,
d. Organisasi
Lingkungan Hidup,
e. Organisasi
pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan
atau Badan hukum lainnya.
5.)
MEDIA
MASSA
Media massa merupakan sarana komunikasi, termasuk
orang-orang yang bergerak di bidang media massa. Media massa yang dimakksud
dalam arti luas dan arti sempit.
a. Media
massa dalam arti sempit adalah media cetak, yaitu surat kabar, koran, majalah,
tabloid, dan bulletin-bulletin pada kantor berita. Media massa ini disebut
dengan pers.
b.
Media massa dalam arti luas mencakup
semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan
media elektronik. Contohnya, radio, televisi, dan internet. Pers dalam arti
media cetak termasuk media komunikasi.
Peran pers dalam negara
demokrasi adalah sebagai berikut :
a. Sebagai
penyalur informasi/berita secara objektif.
b. Sebagai
alat control atau pengawasan sosial rakyat terhadap para penyelenggara negara.
c. Sebagai
sarana apembentuk pendapat umum.
d. Sebagai
pelapor pertanggungjawaban pemerintah (akuntabilitas).
e. Sebagai
saran peringatan diri.